Competency Dictionary
Others Tax (OTTAX)
Description |
Knowledge and ability for calculating, reporting, paying, and handling audit, tax objection for other than corporate tax (VAT/PPN, others income tax (PPh) Withholding Tax). |
Pengetahuan dan kemampuan untuk menghitung, melaporkan, membayar, dan menangani audit, keberatan pajak untuk selain pajak perusahaan (PPN / PPN, pajak penghasilan lainnya (PPh) Pajak Pemotongan). |
Level | Behaviour Indicator | ||
4 | Expert | ||
1 | Understands the update of tax regulation and rules. Memahami perkembangan perundangan dan peraturan perpajakan |
||
2 | Able to perform as a resources person for any problems related with other firm income tax (PPh Badan). Mampu menjadi nara sumber untuk setiap permasalahan perpajakan selain PPh Badan |
||
3 | Able to perform as a resources person for any problems related with others tax (VAT/PPN, Withholding Tax/PPh) Mampu tampil sebagai nara sumber untuk masalah yang terkait dengan pajak orang lain (PPN / PPN, Pajak Pemotongan / PPh) |
||
3 | Very Skilled | ||
1 | Able to review/audit documents related with VAT (PPN) and income tax (PPh) W/H Tax Withholding Tax (PPh). Mampu meninjau / mengaudit dokumen terkait dengan PPN (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pajak Pemotongan Pajak W / H (PPh). |
||
2 | Able to give idea and advice for tax saving and avoid tax risk. Mampu memberikan idea dan saran untuk penghematan pajak/ menghindari tax risk |
||
3 | Able to negotiate/explain to tax auditor/objection/court. Mampu bernegosiasi/menjelaskan kepada auditor pajak / keberatan / pengadilan. |
||
2 | Skilled | ||
1 | Understands the regulation of VAT/PPN and Withholding Tax/PPh. Memahami konsep PPN dan PPh lainnya/ Withholding Tax |
||
2 | Able to check and monitor payment and reporting of VAT/PPN and Withholding Tax/PPh Mampu memeriksa dan memantau pembayaran dan pelaporan PPN / PPN dan Pajak Pemotongan / PPh |
||
3 | Able to prepare, handle and respond the process of tax audit/objection/court Mampu menyiapkan, menangani dan menanggapi proses pemeriksaan pajak / keberatan / pengadilan |
||
4 | Able to perform correspondence process / respond to KPP/ Kanwil Pajak Mampu melakukan proses korespondensi / menanggapi KPP / Kanwil Pajak |
||
1 | Semiskilled | ||
1 | Understands and able to fill SPM and SSP VAT/PPN and Withholding Tax/PPh. Memahami dan mampu mengisi SPM dan SSP PPN / PPN dan Pajak Pemotongan / PPh. |
||
2 | Understand the concept of PPN and withholding tax. Mengetahui konsep PPN dan with holding tax |
||
3 | Understands and able to arrange and calculate VAT/PPN and Withholding Tax/PPh for payment and reporting. Memahami dan mampu mengatur dan menghitung PPN / PPN dan Pajak Pemotongan / PPh untuk pembayaran dan pelaporan. |
||
4 | Understand and able to complete the supporting document for reporting (E-faktur, COD, etc.). Memahami dan mampu melengkapi dokumen pendukung untuk pelaporan (E-faktur, COD, dll.). |
||
5 | Able to make a part of reconciliation with corporate income tax (PPh Badan). Mampu membuat bagian dari rekonsiliasi dengan pajak penghasilan badan (PPh Badan). |
||
6 | Able to prepare data/document for tax audit and objection. Mampu menyiapkan data / dokumen untuk pemeriksaan dan keberatan pajak. |