Competency Dictionary
Corporate Tax (COTAX)
Description |
Knowledge and ability to calculate, reporting, and handle audit, objection and appeal related with corporate income tax (PPh Badan). Including the ability to understand prevailing tax regulations and implement the regulations properly. |
Pengetahuan dan kemampuan untuk menghitung, melaporkan, dan menangani audit, keberatan dan banding terkait dengan pajak penghasilan badan (PPh Badan). Termasuk kemampuan untuk memahami peraturan pajak yang berlaku dan menerapkan peraturan dengan benar. |
Level | Behaviour Indicator | ||
4 | Expert | ||
1 | Understands the update of tax regulation and rules. Memahami perkembangan perundangan dan peraturan perpajakan |
||
2 | Establish tax strategy for the company. Menetapkan strategi pajak untuk perusahaan. |
||
3 | Able to perform as a resources person for any problems related with corporate income tax (PPh Badan) Mampu tampil sebagai nara sumber untuk setiap masalah yang terkait dengan pajak penghasilan badan (PPh Badan) |
||
3 | Very Skilled | ||
1 | Able to review/audit firm income tax (PPh Badan) documents. Mampu meninjau / mengaudit dokumen pajak penghasilan badan (PPh Badan). |
||
2 | Able to give the idea and advise for tax saving and avoid tax risk. Mampu memberikan idea dan saran untuk penghematan pajak/ menghindari tax risk |
||
3 | Able to negotiate/explain to tax auditor/objection/court. Mampu bernegosiasi / menjelaskan kepada auditor pajak / keberatan / pengadilan. |
||
2 | Skilled | ||
1 | Understands the regulation of corporate income tax (PPh Badan). Memahami peraturan pajak penghasilan badan (PPh Badan). |
||
2 | Able to plan, arrange, calculate, and reporting corporate income tax (PPh Badan). Mampu merencanakan, mengatur, menghitung, dan melaporkan pajak penghasilan badan (PPh Badan). |
||
3 | Able to perform tax reconciliation. Mampu melakukan rekonsiliasi pajak |
||
4 | Able to prepare, handle and respond the process of tax audit/objection/court Mampu menyiapkan, menangani dan menanggapi proses pemeriksaan pajak / keberatan / pengadilan |
||
5 | Able to perform correspondence process / respond to KPP/ Kanwil Pajak. Mampu melaksanakan proses korespondensi/ merespon kepada KPP/ Kanwil Pajak |
||
6 | Understands and able to calculate deferred income tax. Memahami dan mampu menghitung pajak penghasilan tangguhan. |
||
1 | Semiskilled | ||
1 | Understands SPT firm income tax (PPh Badan). Memahami SPT PPh Badan |
||
2 | Able to fill SSP and SPT under supervision. Mampu mengisi SSP dan SPT berdasarkan supervisi |
||
3 | Able to make a part of calculation of fiscal correction. Mampu membuat bagian-bagian perhitungan koreksi fiskal |
||
4 | Able to prepare data/document for tax audit and objection. Mampu menyiapkan data / dokumen untuk pemeriksaan dan keberatan pajak. |